Polisi Larang Pengendara Lihat Rambu Jalan

Jakarta – Setelah sebelumnya mengadakan sosialisasi mengenai larangan mendengarkan musik dan menggunakan aplikasi penunjuk jalan dengan GPS, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melihat rambu jalan saat berkendara.

750x500-ini-denda-pengendara-kendaraan-yang-melanggar-rambu-rambu-lalu-lintas-160125r

Polisi memperingatkan pengendara yang tidak tertib (foto: Merdeka.com)

Demikian peringatan dari Wakasubdit Pembinaan dan Hubungan Masyarakat Ditlantas Polda Metro Jaya, Jenderal Polisi Armansyah K. Simanjuntak kepada wartawan dan wakil masyarakat pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (03/07). Acara tersebut termasuk dari rangkaian penyuluhan tata tertib berkendara dalam rangka menanggulangi angka kecelakaan berkendara di kawasan Jabodetabek.

Armansyah menyebutkan, “Kegiatan-kegiatan selama berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara sebisa mungkin kita hindari. Kalau [pengendara] perhatiannya teralih sedetik saja, tinggi kemungkinan terjadi kecelakaan di situ.”

Lebih lanjut, polisi juga akan menindak tegas pengendara yang terbukti melihat rambu jalan saat berkendara. Hukumannya mulai surat peringatan, pencabutan izin berkendara, hingga hukuman kurungan alias dipenjara maksimal 30 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.00,00 (tiga milyar rupiah).

Armansyah memberi contoh rambu jalan yang bertuliskan petunjuk arah jalan dapat membuat pengendara berhenti mendadak untuk membacanya, terutama jika pengendara tidak pandai membaca dan harus mengejanya satu-satu. Rambu berwarna merah seperti rambu dilarang masuk juga dapat memancing amarah pengendara berspesies banteng.

Tetapi pihak kepolisian juga meyakinkan warga bahwa pemberian hukuman akan dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Kami tidak akan menindak pengendara yang hanya sekilas melirik rambu jalan tanpa mengurangi dan tidak mengganggu arus kendaraan, selama pengendara tidak bertindak keterlaluan seperti memanjat rambu jalan untuk selfie bersama rambu kendaraan. Jika saudara sekalian melihat orang yang foto dengan rambu jalan hingga menghentikan kendaraan di tengah jalan, mohon bantuannya untuk tag @subditpemhumas_metrojaya agar segera kami tindak,” tutur Armansyah.

(rak/cle)

 

 

Leave a comment