Bea Masuk Tertunggak, Ankylosaurus Ditahan Bea Cukai

 

rjo0gks

Ankylosaurus di fasilitas karantina Soetta (sumber: Istimewa)

Tangerang –  Seorang konglomerat asal Indonesia berinisial HT memenangkan lelang seekor ankylosaurus dewasa pada acara pelelangan dinosaurus yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2018 di negara bagian California, Amerika Serikat.

 

HT telah membayarkan sepuluh juta dolar AS (sekitar 140 milyar rupiah) kepada penyelenggara sesuai tawarannya pada prosesi lelang tersebut. Perwakilan pihak HT menyebutkan bahwa pembelian didasari kepercayaan bahwa reptil tersebut dapat mendatangkan hoki.

Malangnya, reptil seberat 5,5 ton tersebut harus mendekam di bagian instalasi reptil Instalasi Karantina Hewan (IKH) Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta dikarenakan bea masuk yang belum dibayarkan oleh pihak HT. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pengawas IKH, Muhammad Baharuddin Ilmy.

“Iya, sudah ditahan selama 6 hari sejak mendarat. Pihak pengirim belum melunasi bea masuk, padahal sudah kami informasikan dari minggu lalu. Saat ini masih dalam proses negosiasi supaya [bea masuk] dilunasi.”

Sesuai peraturan bea cukai yang berlaku, pelaku impor hewan harus membayar bea masuk sebesar 15% dari nilai jual hewan tersebut. Karena ankylosaurus juga termasuk spesies yang dilindungi, maka kiriman juga dikenakan bea masuk tambahan sebesar 30% dari nilai jual. Sehingga total bea yang harus dibayarkan diestimasikan pada kisaran 630 juta rupiah sebelum pajak.

Biaya karantina yang dikenakan karena hewan tertahan lebih dari 3 hari juga wajib dilunasi, sebut Baharuddin.

“Kami berharap pihak pengirim segera melunasi agar dinosaurusnya bisa dikeluarkan. Setiap hari makannya sampai setengah ton dan kotorannya menghalangi jalan keluar area karantina.”

Baharuddin tidak berkomentar mengenai rumor bahwa jika pihak pengirim tidak melunasi bea masuk, ankylosaurus tersebut akan disita oleh negara dan dijadikan hewan tunggangan presiden menjelang kampanye 2019 tahun depan.

(rak/cla)

Leave a comment